Anggota Polri Dilarang Dokumentasikan dan Sebar Hasil Pilkada Serentak

Bisnis.com,25 Jun 2018, 16:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh jajarannya yang bertugas mengamankan setiap TPS pada Pilkada Serentak agar tidak mendokumentasikan hasil Pilkada dan menyebarkannya kepada media massa. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri.

Menurut Tito, dirinya akan memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang melanggar aturan tersebut berupa teguran, mutasi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai aturan Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor: STR/404/VI/Ops 1.3/2018 tentang pedoman petugas PAM di TPS pada Pilkada Serentak 2018.

"Saya sudah sampaikan melalui TR kepada seluruh anggota yang melakukan pengamanan Pilkada 2018 ini. Sanksi jika dilanggar, mulai dari teguran hingga PTDH," tuturnya, Senin (25/6).

Tito menjelaskan data hasil Pilkada Serentak 2018 itu hanya boleh digunakan untuk mediasi yang berkaitan dengan sengketa Pemilu. Namun menurutnya, tetap harus ada koordinasi dengan Gakkumdu Kejaksaan jika berkaitan dengan sengketa Pemilu.

"Tapi untuk kepentingan internal sendiri nanti kalau ada sengketa pemilu, biasanya ada sengketa laporan ke Gakkumdu itu ada unsur Polri dan Kejaksaan itu bisa jadi referensi tapi tidak boleh jadi barang bukti hanya dalam rangka mediasi. Tapi kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana misalnya itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihak dan lain-lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini