YLKI: LPG 3 Kg Nonsubsidi Akomodir Kebutuhan Segmen Menengah Atas

Bisnis.com,25 Jun 2018, 21:53 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai rencana PT Pertamina (Persero) mengeluarkan produk Liquified Petroleum Gas 3 kg menjadi nonsubsidi untuk menangkap segmen pasar yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi. Pasalnya, produk LPG 3 kg dinilai praktis sehingga peminatnya tidak hanya datang dari segmen yang harus menerima subsidi.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, permintaan LPG 3 kg banyak dari golongan masyarakat yang tinggal di Apartemen dan sebagainya. Hal itu berarti mereka tidak berhak menerima subsidi, tetapi berminat menggunakan produk tabung gas melon ukurang 3 kg tersebut.

"Jadi, produk nonsubsidi itu bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang mampu. Masayarakat yang tidak mampu pun masih bisa mendapatkan hak subsidinya," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (25/6).

Tulus mengatakan, hal terpenting adalah kuota LPG 3 kg yang disubsidi tidak dikurangi.

"Terkait, apakah produk LPG 3 kg nonsubsidi ini bakal membuat subsidi menjadi tepat sasaran atau tidak adalah ranah dari pemerintah," ujarnya.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan volume LPG 3 kg subsidi naik sebanyak 4,2% menjadi 6,45 juta ton dibandingkan dengan 2017. Pada 2019, Kementerian ESDM mengajukan volume LPG 3 kg naik sekitar 5,81% sampai 8,18% menjadi 6,82 juta ton sampai 6,97 juta ton.

Lalu, realisasi konsumsi LPG 3kg sampai Mei 2018 sudah sebesar 2,66 juta ton. Jumlah itu sudah mendekati 50% dari volume LPG 3kg yang ditetapkan pemerintah pada 2018.

Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan subsidi LPG 3kg senilai Rp37,55 triliun. Bila dibagi dengan kuota volume LPG 3 kg, pemerintah memberikan subsidi pada produk gas itu senilai Rp5.823 per kg.

Saat ini, harga LPG 3 kg disebut berkisar antara Rp18.000 per tabung sampai Rp25.000 per tabung. Lalu, bila menghitung dari kuota subsidi senilai Rp5.823 per kg yang berarti harga 3 kg menjadi Rp17.469 per 3 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini