Tarif 8 Kereta Ekonomi Sesuai Jarak Berlaku 1 Juli di Surabaya

Bisnis.com,25 Jun 2018, 20:36 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kereta Api Ekonomi/JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai 1 Juli 2018 akan memberlakukan tarif baru untuk 8 kereta ekonomi bersubsidi sesuai dengan jarak tempuh.

Gatut Sutiyatmoko, Manager Humas KAI Daop 8, mengatakan selama ini kereta api ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi dikenakan tarif flat. Namun sesuai dengan Permenhub No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenhub No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) maka tarif parsial akan diberlakukan.

“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA,” katanya, Senin (26/6/2018).

Dia mencontohkan perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74.000.  Namun per 1 Juli 2018 tarif tersebut hanya Rp70.000 karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km).

“Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea adalah  tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” jelasnya.

Ada pun 8 kereta ekonomi jarak jauh dan sedang yang mendapat penyesuaian tarif tersebut di antaranya KA Logawa (Purwokerto-Gubeng-Jember), Pasundan (Gubeng-Kiaracondong), Sri Tanjung (Lempuyangan-Gubeng-Bayuwangi), Gaya Baru Malam Selatan (Gubeng-Pasar Senin), Matarmaja (Malang-Pasar Senin), Tawang Alun (Malang-Banyuwangi), Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo-Gubeng), dan Maharani (Pasar Turi – Semarang Poncol).

Gatut menambahkan penyesuaian tarif tersebut  diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini