Bawaslu Minta Perketat Pengawasan Pilkada Calon Tunggal

Bisnis.com,26 Jun 2018, 15:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Fenomena kotak kosong.

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta memperketat pengawasan di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018 yang memiliki calon tunggal.

Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochamad Afifuddin mengatakan pemimpin di 16 daerah tersebut sempat ada imbauan agar masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Memang kami sampaikan ke teman-teman pengawas untuk cermat, khususnya pada TPS di daerah dengan calon tunggal. Dari 171 daerah yang melakukan pilkada besok, tidak semua memiliki pengawas independen secara resmi," katanya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Afif menjelaskan hanya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pasuruan yang memiliki pemantau resmi yang terdaftar di KPU setempat. Selain masyarakat mudah terpengaruh dengan ajakan tersebut, calon tunggal ini juga berpotensi menurunkan partisipasi dalam demokrasi.

Berdasarkan data terakhir KPU, 16 daerah yang memiliki calon tunggal berada di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kota Tangerang (Banten).

Tempat lainnya juga di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini