BATAS USIA PENSIUN: Revisi PP Jaminan Pensiun Perlu Dilakukan

Bisnis.com,26 Jun 2018, 06:16 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Pekerja kawasan industri./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun dinilai perlu dilakukan sebagai solusi atas ketiadaan sinkronisasi batas usia pensiun antara sejumlah regulasi.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menilai kehadiran jaminan pensiun di UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah tepat sebab merepresentasikan kewajiban negara dalam menjamin masa purnabakti yang layak bagi pekerja swasta.

Namun, masalahnya justru hadir ketika pemerintah menetapkan PP 45/2015, yang merupakan turunan UU SJSN.

“Semangat baik yang ada di UU SJSN itu direduksi oleh PP 45/2015, khususnya tentang usia pensiun, yang tiap 3 tahun naik 1 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara itu, usia pensiun di perusahaan masih sekitar 55-56 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/6/2018).

Timboel berharap pemerintah bisa memperlakukan program jaminan pensiun bagi pekerja swasta seperti skema yang diterima pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas usia pensiun sebaiknya ditetapkan tunggal, yakni pada usia 58 tahun.

Sebagi informasi, PP Jaminan Pensiun menyatakan usia pensiun merupakan usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali, tulis ketentuan tersebut, adalah 56 tahun.

Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun.

Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa batasan usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (PK), peraaturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, ketentuan usia pensiun ditetapkan dalam PK, PP dan PKB yang pada umumnya menetapkan batas pada usia 55 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini