Rekayasa Lalin Asian Games Diyakini Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi 20%

Bisnis.com,26 Jun 2018, 17:42 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Proyek pembangunan Simpang Susun Semanggi, di Jakarta, Rabu (26/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut salah satu paket kebijakan transportasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) guna mendukung perhelatan Asian Games 2018 diklaim dapat menurunkan penggunaan kendaran pribadi hingga 20%.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan hal ini bercermin dari pengalaman yang sudah-sudah ketika kebijakan rekayasa lalu lintas antara lain penerapan ganjil-genap dan pengaturan di jalan tol berhasil menurunkan tingkat penggunaan mobil pribadi di jalanan.

"Pengalaman kita, dengan adanya sistem ganjil-genap dan pengaturan di jalan tol dapat menurunkan kendaraan pribadi hingga 20%," katanya, Selasa (26/6/2018).

Dia mengatakan dengan adanya paket kebijakan tersebut maka pergerakan lalu lintas diharapkan bisa lancar mengingat ketentuan penyelenggara yang menetapkan waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antarvenue tidak boleh melebihi waktu 30 menit, sementara di sisi lain kondisi kemacetan di Jakarta sangat parah.

"Kita tidak bicara kecepatan, tapi poin to poin. Dulu, tanpa ada rekayasa bisa memakan waktu 1 satu setengah jam, sekarang bisa hanya dengan 30 menit. Itu simulasi kita," kata Bambang.

Selain itu, ini juga akan berdampak pada aktivitas masyarakat yang akan datang guna menyaksikan Asian Games sehingga mereka tidak akan telat saat datang ke venue.

"Yang kita kawal bukan hanya atlet, tapi juga masyarakat dan supporter. Karena mereka juga bergerak secara anytime. Makanya kita jasa kondisi lalu lintas ini sepanjang hari," ujarnya.

Adapun rekayasa lalu lintas berupa penetapan ganjil genap akan diperluas dan mulai diuji coba pada 2 Juli mendatang, antara lain di kawasan jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jl. M.H. Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, diperluas hingga Jl. Benyamin Sueb, Jl. Ahmad Yani, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. S. Parman, Jl. Rasuna Said, Jl, MT, Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan juga diberlakukan di Pintu Tol Tambun, dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek), serta penambahan di Pintu Tol Dawuan, dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini