Latihan Penanganan Pencemaran Laut Digelar di Surabaya

Bisnis.com,26 Jun 2018, 17:31 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Petugas menarik plastik pembatas (oil boom) untuk menghambat tersebarnya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT Wira Innomas yang tumpah di perairan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Kamis (28/9)./ANTARA-Muhammad Arif Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menggelar latihan penanggulangan pencemaran di laut atau Marine Polution Exercise (Marpolex) di Surabaya pada 25-26 Juli mendatang. Latihan ini akan melibatkan 28 kapal, satu helikopter, dan 500 personil dari beragam instansi.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan laithan akan digelar di Pelabuhan Tanjung Perak untuk kegiatanTable Top Exercise dan Command Center. Sementara itu, latihan manuvra akan berlangsugn di perairan Gresik dan Selat Madura. Dia menambahkan, marpolex tahun ini digelar guna menguji dan mengevaluasi prosedur tumpahan minyak.

Di samping itu, latihan juga diharapkan bisa menguji dan meningkatkan operasi pengamatan, pengamanan, pencarian, pertolongan, pemadaman kebakaran, dan penanggulangan tumpahan minyak. Selain itu, parameter latihan juga mencakup penanggulangan dampak tumpahan minyak di laut dan pengajuan tuntutan ganti rugi pencemaran di laut.

"Marpolex juga ditujukan untuk melatih personil dalam perencanaan, komando dan pengendalian dalam satu operasi integrasi, serta mendorong partisipasi dari pengusahaan minyak, perusahaan pelayaran dan kegiatan lain di perairan," jelasnya dalam siaran pers hari ini Selasa (26/6/2018).

Untuk diketahui, marpolex merupakan kegiatan rutin yang digelar sekali dalam dua tahun dan melibatkan banyak mitra kerja, antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI-AL, Kepolisian Daerah Jawa Timur, SKK MIGAS, dan Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, yang juga terlibat dalam marpolex adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Perak, PT Pertamina (Persero), PT Pelindo III (Persero), PT. Saka Indonesia Pangkah Limited.

Pelaksanaan marpolex meripakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Regulasi lain yang menjadi payung hukum kegiatan ini yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 355 Tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini