Kejagung Siapkan Jerat untuk Korporasi Penikmat Illegal Logging

Bisnis.com,28 Jun 2018, 15:27 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi: Perahu dioperasikan untuk menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar, melalui kanal di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (24/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tengah merampungkan Peraturan Jaksa Agung berkaitan dengan perkara illegal logging yang tidak hanya menjerat perorangan sebagai tersangka tetapi juga menjerat perusahaan yang telah menerima keuntungan dari kejahatan ilegal logging tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengemukakan Peraturan Jaksa Agung tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi dan dipastikan rampung tidak lama lagi.

Dia berpandangan untuk perkara illegal logging sanksi yang tepat tidak hanya menjerat pelaku sebagai tersangka, tetapi juga menjerat korporasi sebagai tersangka dan dipindanakan.

"Konsep Peraturan Jaksa Agung itu sedang dalam tahap finalisasi. Belum selesai sepenuhnya, mungkin tidak lama lagi. Nanti saya infokan ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, jika peraturan tersebut sudah diterapkan maka seluruh perusahaan penerima keuntungan dari kejahatan illegal logging dapat dijerat sebagai tersangka seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah menjerat korporasi PT Indosat Tbk dan anak usaha PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka korporasi.

"Jadi konsepnya mirip kasus Indosat IM2 yang telah dijerat korporasinya sebagai tersangka. Perusahaan yang menerima keuntungan dari illegal logging bisa dikenakan sanksi di peradilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini