Pemerintah Gelar Bimbingan Teknis OSS

Bisnis.com,28 Jun 2018, 14:34 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission atau OSS. Kegiatan ini merupakan kali ketujuh di Jakarta selain yang dilakukan di daerah-daerah.

Pemerintah mengundang seluruh kementerian/lembaga yang terkait perizinan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri (KI) serta daerah yang memiliki nilai investasi tinggi.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, sejak awal Mei 2018, tim OSS fokus melaksanakan bimbingan teknis agar seluruh instansi di pusat dan daerah bisa lebih dulu mengenal sistem ini sebelum diluncurkan.

Adapun rangkaian acara adalah sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diskusi dan tanya jawab mengenai sistem OSS, serta simulasi pengoperasian OSS dan protokol komunikasi.

"OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91/2017. Instrumen kebijakan lainnya adalah Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi," katanya, Kamis (28/6/2018).

Dirinya mengemukakan OSS sudah dirancang dengan sangat simpel, mudah, dan murah untuk digunakan pengusaha dalam mengajukan izin dan mendapat insentif.

Bambang pun memastikan ke depan pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan OSS sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Sementara itu, sistem OSS pada dasarnya akan menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan perizinan yang dilakukan oleh:

a. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, yaitu Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

b. PTSP di daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kementerian Komunikasi dan Informatika

c. Sistem dari berbagai K/L penerbit perizinan termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini