Ombudsman: Benahi Tata Kelola Pelabuhan di Danau Toba

Bisnis.com,28 Jun 2018, 17:26 WIB
Penulis: Newswire
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN: Pemerintah didesak membenahi tata kelola pelabuhan di Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara untuk meningkatkan keselamatan dalam pelayaran.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi di Danau Toba pascakecelakaan tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun.

Dari investigasi tersebut, diketahui bahwa tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik terkait pelayaran maupun kepelabuhanan.

Menurutnya, fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Kondisi itu yang diperkirakan memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal di danau vulkanik terbesar dunia tersebut sehingga menelan banyak korban jiwa.

Sebenarnya, jelasnya Indonesia memiliki banyak regulasi yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran dan kepelabuhanan.

Saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No.  17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, serta Permenhub No. 34/2012 tentang Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan serta Permenhub 58/2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Dalam berbagai ketentuan dan peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah untuk mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan adalah tanggung jawab pihak Otoritas Jasa Kepelabuhanan atau Unit Pelayanan Kepelabuhanan.

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi tanggung jawab Kesyahbandaran.

“Lihatlah misalnya soal Kesyahbandaran yang sampai saat ini justru belum ada di kawasan Danau Toba. Padahal peran Kesyahbandaran begitu sangat penting dalam pengelolaan pelabuhan,” katanya di Medan, Kamis (28/6/2018).

Sesuai dengan UU No. 17/2008 dan PP 61/2009, Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan, Syahbandar mempunyai tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

Selain itu, mengawasi tertib lalu lintas kapal, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, pemeriksaan kapal, termasuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintah di pelabuhan, dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Oleh karena itu, Abyadi sangat mengharapkan pemerintah untuk membenahi tata kelola pelabuhan di Danau Toba, termasuk dalam menyiapkan syahbandar yang mengatur jasa pelayaran.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses yang dilakukan, diduga ada 188 penumpang KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang berhasil diselamatkan, tiga tewas, dan 164 orang lagi diperkirakan hilang.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini