GPEI Minta Tarif Regulated Agent Dihapus di Seluruh Bandara

Bisnis.com,28 Jun 2018, 22:13 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wings Air ATR 72-600 PK-WGS di Kualanamu Medan International Airport/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan penghapusan tarif agen inspeksi atau regulated agent (RA) berlanjut menyusul adanya ketidakpuasan terhadap tarif yang dinilai memberatkan.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Khairul Mahalli mengatakan GPEI mengajukan penghapusan biaya RA di seluruh bandara di Indonesia lantaran tarif yang ditetapkan cukup mahal.

Dia mencontohkan tarif RA di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, misalnya, berkisar Rp1.000 perkilogram dengan batas tarif bawah Rp500-Rp1.000 per kilogram. Angka itu dinilai cukup tinggi belum lagi ada tambahan biaya administrasi dan PPN.

Selain itu, biaya RA di Kualanamu juga menurutnya termasuk yang paling tinggi di Indonesia, bahkan di kawasan Asean.

"Sehingga menyebabkan biaya dan operasional perusahaan logistik [menjadi] membengkak. Ini kan jelas memberatkan eksportir. Seharusnya tidak ada itu bayar-bayar pakai RA." katanya kepada Bisnis, Kamis (28/6/2018).

Dia mengatakan RA seharusnya merupakan tanggung jawab penerbangan, operator pergudangan dan ground handling bandara. Namun, biaya RA yang dibebankan kepada pemilik barang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, rendahnya daya saing produk Indonesia dan biaya logistik yang tidak logis.

Menurutnya, keberadaan RA yang selama ini dijalankan terus menjadi benang kusut yang belum terurai bagi perusahaan logistik karena dinilai terlalu mahal.

"Sebenarnya kami sudah teriak-teriak [soal tarif RA] kepada pihak terkait. Tapi, seolah-olah tidak mempedulikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini