Vonis Mati Bom Thamrin: Aman Abdurrahman Batal Banding

Bisnis.com,29 Jun 2018, 19:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana teroris Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman akhirnya batal mengajukan banding atas putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengungkapkan kliennya sudah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman.

Asrudin memastikan kliennya sudah siap menjalani hukuman mati atas dugaan tindak pidana terorisme karena menjadi aktor intelektual di balik sejumlah penyerangan bom di Indonesia.

"Iya sudah tidak akan mengajukan banding. Dia telah menerima putusan hukuman mati itu," tutur Asrudin kepada Bisnis hari ini, Jumat (29/6/2018).

Sebelumnya, pentolan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu sejalan dengan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman divonis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjadi aktor intelektual dibalik sejumlah serangan teror bom di beberapa daerah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini