BI Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tukar Rupiah Emisi Lama

Bisnis.com,29 Jun 2018, 13:31 WIB
Penulis: Abdul Hadi Firsawan
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDA ACEH - Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat di Lhokseumawe dan sekitarnya yang memiliki pecahan uang rupiah tahun emisi 1998-1999 agar menukarkannya ke Kantor BI Kota Lhokseumawe. Penukaran bisa dilakukan paling lambat hingga 30 Desember 2018.

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kota Lhokseumawe Yusrizal menyebutkan, pengumuman penukaran uang rupiah tahun emisi lama tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

"Pecahan-pecahan rupiah tahun emisi lama masih ada yang beredar di wilayah kerja BI Lhokseumawe. Sampai sekarang pun masih ada masyarakat yang melakukan penukaran ke BI," ujar Yufrizal.

Pecahan uang kertas rupiah yang diminta ditukar ke Kantor BI Lhokseumawe ialah pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1998, pecahan Rp20 ribu tahun emisi 1998, pecahan Rp50 ribu tahun emisi 1999, dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.

Yufrizal mengimbau masyarakat yang masih memegang uang pecahan rupiah tersebut segera melakukan penukaran ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Untuk mempercepat penarikan, BI Kota Lhokseumawe juga meminta pihak perbankan membuat pengumuman perihal penarikan uang tersebut, mengingat perbankan menjadi salah satu institusi utama pengedaran uang.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini