ONLINE SINGLE SUBMISSION: BKPM Diberi Waktu 6 Bulan

Bisnis.com,29 Jun 2018, 10:31 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempersiapkan diri menjadi lembaga penyelenggara Online Single Submission (OSS).

Edy Putra Irawady, Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, menuturkan setelah diluncurkan OSS akan dioperasikan sementara di bawah pengawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Ke depannya tentunya BKPM, tapi nanti kami akan evaluasi lagi," ujarnya, Kamis (28/6/2018).

Menurut Edy, Kemenko Perekonomian akan memberikan waktu selama enam bulan. Namun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM akan tetap menjalankan pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS.

Jangka waktu enam bulan tersebut diperlukan untuk persiapan BKPM menjadi penyelenggara OSS. Persiapan meliputi infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis, hingga anggaran.

Dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diperoleh Bisnis, ketentuan umum mengatur lembaga pengelola dan penyelenggara OSS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.

Jika dikaji dari draf beleid tersebut, jelas BKPM yang harus ditunjuk sebagai penyelenggara OSS. Pasalnya, lembaga OSS bertanggung jawab untuk mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi usaha, hingga izin usaha.

Selain itu, terkait penerbitan izin usaha, dalam Pasal 94 disebutkan lembaga OSS berwenang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS, menetapkan petunjuk pelaksanaan izin usaha pada sistem, mengelola dan mengembangkan sistem OSS, serta bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini