MK Tolak Legaliasi Ojek Daring, Pengemudi: Kami Belum Menyerah

Bisnis.com,29 Jun 2018, 16:02 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana audiensi perwakilan ojek daring dengan anggota Komisi V DPR, Senin (23/4/2018). /JIBI- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK) menolak legalisasi ojek daring sebagai transportasi umum dianggap pengemudi belum merupakan langkah final bagi mereka untuk memperjuangkan legalisasi. 

Koordinator Ojek Online Fitrijansjah Toisutta mengatakan hasil yang diberikan MK telah menyakiti hati masyarakat. 

"Saya telah empat tahun melakukan perlawanan. Sampai hari ini regulasi tidak berpihak pada ojek online," Katanya kepada Bisnis.com, Jumat (29/6/2018).

Bukan hanya itu, Fitri menilai sistem di transportasi daring lebih dari kerja butuh outsourcing.

Ini bisa dilihat dari tarif aplikasi ojek yang dia gunakan yang sebelumnya Rp4.000 perkm menjadi Rp1.600 perkm. 

Sebelumnya MK memutuskan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang dilakukan para pengemudi ojek daring. 

Sidang yang dibaca hakim Anwar Usman menolak permohonan pemohon secara seluruhnya. Meski begitu MK tetap menyatakan ojek tetap bisa berjalan walaupun tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini