Pelanggaran Pilkada Serentak: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 110 TPS

Bisnis.com,30 Jun 2018, 14:11 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, merekomendasikan agar 110 TPS melakukan pemungutan suara ulang terkait Pilkada Serentak 2018.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saran tersebut keluar karena ada beberapa kasus pelanggaran selama pilkada berlangsung.

“Kebanyakan karena pembukaan kotak suara semalam sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

Selama pemilihan ada dua jenis laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu yakni soal pidana dan administasi. Hingga Kamis (28/6/2018) sore, ada 1.700 kasus pelanggaran administrasi yang juga merupakan laporan paling dominan.

Sementara itu untuk politik uang Bawaslu menerima 40 laporan.Selain itu, terdapat 35 laporan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipin negara (ASN).

Fritz menjelaskan komisi pemilihan umum (KPU) telah melalui titik krusial pertama pemilu yaitu di pemilihan suara. Kendala-kendala yang dihadapi dia harap bisa menjadi evaluasi agar ke depan menjadi lebih baik.

“Titik krusial kedua yakni rekapitulasi. Jangan sampai kita hilangkan kepercayaan masyarakat. Bawaslu tetap melakukan pengawasan dari penghitungan sampai rekapitulasi sehingga suara rakyat bisa terjaga,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini