Regulasi Terbang Malam Tuntut Kelengkapan Sarana Penunjang

Bisnis.com,01 Jul 2018, 18:01 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
General Manager Airnav Semarang Kristanto Andreas mengamati suasana ruang approach control.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menilai sarana keselamatan diperlukan guna mendukung pengecualian dalam aturan terbang malam.

Direktur Operasi Airnav Indonesia Wisnu Darjono mengatakan sejalan dengan regulasi internasional, penerbangan visual hanya boleh dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam. Hal tersebut mengacu paada Annex 2 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) tentang Rules of The Air.

"Contracting state [negara anggota ICAO] harus mematuhi regulasi ini. Nah, kalau negara mau membuat exception, ya bisa saja, tetapi harus dilaporkan ke ICAO," kata Wisnu, Minggu (1/7/2018).

Dia menambahkan pengecualian tersebut dengan syarat, jarak pandang minimum harus dapat dipenuhi. Negara harus menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi maskapai, pada intinya harus dapat memastikan keselamatan penerbangan tetap terjamin secara maksimal.

Pihaknya mengusulkan beberapa syarat yang harus dipenuhi guna mendukung aspek keselamatan yang menjadi fokus utama AirNav Indonesia.

Wisnu menjelaskan hal utama mengenai terbang berbasis visual adalah terkait dengan jarak pandang, dan memastikan mata manusia normal dapat melihat objek tertentu pada jarak tertentu. Hal tersebt agar dipastikan pilot dapat menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pesawat beserta penumpang dan manusia yang di darat.

Dia menyebutkan beberapa contoh aspek yang harus dipenuhi adalah hanya terbang di atas area perkotaan dengan kondisi penerangan yang cukup. Selain itu, diperlukan marka dan lampu pada gedung bertingkat, serta tiang dan kabel bisa terlihat dengan jelas.

"Beberapa hal sudah dibahas, tetapi yang memutuskan adalah Ditjen Perhubungan Udara. Kalau itu bisa dijamin Pemerintah, ya oke saja [bisa diatur dalam regulasi]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini