KPU Resmi Tetapkan PKPU Larangan "Nyaleg" Bagi Koruptor

Bisnis.com,02 Jul 2018, 13:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengesahkan Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana untuk maju menjadi calon legislatif.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan beleid tersebut sudah ditandatangani pada Sabtu (30/6/2018) dan telah dipublikasikan di situs resmi KPU.

"Jadi pada 1-3 Juli 2018 sudah pengumuman. Pada 4-17 Juli 2018, jadi masa bagi partai politik peserta Pemilu menyampailkan daftar kandidat orang-orang yang dicalonkan baik untuk DPRD, DPR RI maupun bagi DPD," paparnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).

Pada Pasal 7 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD, disebutkan untuk yang bisa menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Arief menjelaskan PKPU tersebut tetap sah dan tidak melanggar undang-undang meski tidak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Alasannya, aturan tersebut dibuat oleh KPU dan sebagai pembuat peraturan, KPU adalah lembaga yang mengesahkannya.

"Peraturan Menteri Keuangan, yang mengesahkan siapa? Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian. Peraturan KPU yang tanda tangan siapa? KPU," terangnya.

Tugas Menkumham, jelas Arief, hanya mengundangkan peraturan yang sudah disahkan oleh lembaga terkait dan mencatat ke dalam lembaran atau berita negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini