Golkar Setuju Mantan Koruptor Tak Boleh "Nyaleg"

Bisnis.com,02 Jul 2018, 13:48 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi ketika ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (2/7)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Golkar setuju dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan mantan koruptor dan bandar narkoba tidak bisa maju sebagai calon legislatif.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan pelarangan tersebut akan mendorong calon yang memiliki kualitas baik di mata masyarakat.

"Pertama, dari sisi aspek formal memang tidak ada larangan dalam UU. Tapi dari aspek sosiologis politik menurut saya itu harus dihormati," ujarnya di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dedi meminta peraturan tersebut segera dijalankan karena dari aspek sosiologis akan memberi ketenangan politik bagi masyarakat. Selain itu, calon yang bebas dari korupsi juga bisa memberikan kualitas yang baik kepada proses demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengesahkan Peraturan KPU (PKPU tentang larangan mantan narapidana untuk maju menjadi calon legislatif pada Sabtu (30/6).

Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD menyatakan syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini