Biaya Pengacara Diusulkan Dibayar Pemda

Bisnis.com,02 Jul 2018, 09:30 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA -DPRD Surabaya membuat terobosan dengan mengusulkan biaya pengacara dibayar Pemda melalui alokasi APBD.

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengusulkan biaya pengacara untuk bantuan penanganan masalah hukum di kalangan masyarakat miskin ditanggung APBD setempat.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, di Suranaya, Senin, mengatakan bantuan hukum untuk warga miskin saat ini masih dikaji Pansus Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di DPRD Surabaya.

"Alasan pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin di Surabaya yang tidak mampu membayar pengacara saat berurusan dengan hukum," kata Ayu yang juga Sekretaris Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini.

Selama ini, lanjut dia, banyak warga miskin keberatan jika dikenai sanksi hukum, meski hanya biaya administrasi dikarenakan kebanyakan dari mereka tidak punya uang.

Meski demikian, Ayu mengaku tidak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Tentunya, lanjut dia, dalam pembahasan raperda akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.

"Jadi tidal berarti setiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategorinya," kata Politisi Partai Golkar ini.

Ayu mengatakan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin merupakan inisiatif DPRD Surabaya yang didasari banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat rapat dengar pendapat maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat.

Sejumlah kasus yang kerapkali terjadi di antaranya, persoalan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.

"Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidaktahuan masalah hukum," katanya.

Adapun bantuan hukum yang diberikan pemerintah kota kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, dengan menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan ditanggung oleh APBD.

Mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemkot. "Jadi, nanti pemerintah kota yang menunjuk siapa tim pengacaranya," kata Pertiwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini