Pilkada di Padang, Satu TPS Pemilihan Ulang

Bisnis.com,02 Jul 2018, 01:24 WIB
Penulis: Heri Faisal
Ilustrasi seorang ibu yang telah menggubnakan hak pilihnya pada Pilkada 2018./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar pemilihan ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara namun tidak terdaftar.

Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan pihaknya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Hari ini dilakukan pencoblosan ulang. Alasannya, ya karena sesuai dengan pengajuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam),” ujarnya pada Minggu (1/7/2018).

Dia mengatakan semua logistik untuk kebutuhan pengumutan suara ulang sudah didistribusikan ke daerah itu.

Adapun, TPS 10 Kampung Jua itu memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 447 orang, dengan proses pemilihan ulang digelar pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, diketahui tiga pemilih menggunakan hak suaranya di TPS tersebut, namun tidak terdaftar dalam DPT di TPS 10. Bahkan, ketiganya juga tidak terdaftar di kecamatan manapun di Kota Padang.

Sementara itu, Pilkada Padang 2018 dimenangi oleh pasangan nomor urut dua Mahyeldi – Hendri Septa yang diusung PKS dan PAN.

Pasangan ini mengklaim mendapatkan 62,72% suara sedangkan lawannya pasangan Emzalmi – Desri Ayunda yang diusung koalisi besar Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura, PDIP, PKB, dan PPP hanya mendapatkan 37,28%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini