Bisnis.com, JAKARTA-Pada 1 Agustus mendatang Bank Indonesia bakal merilis aturan terbaru mengenai rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) sektor properti.
Rasio LTV inilah yang menentukan besaran uang muka yang harus dibayarkan pembeli.
Terakhir kali BI melonggarkan aturan LTV adalah pada Agustus 2016. Perbedaan mendasar dari aturan 2016 dan 2018 adalah pada penetapan rasio LTV untuk ukuran rumah.
Untuk diketahui, BI membagi ukuran rumah tapak menjadi 3 yakni tipe >70 m2 (besar), tipe 22-70 m2 (sedang) dan tipe
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pada aturan 2016, ketentuan LTV rumah tapak ukuran besar untuk fasilitas KPR 1 sebesar 85%.
Artinya, pembeli masih harus membayar uang muka setidaknya 15% dari total pinjaman. Untuk fasilitas KPR 2 sebesar 80%. Fasilitas KPR 3 dan seterusnya sebesar 75%.
Besaran tersebut tidak berlaku untuk pembeli rumah pertama tipe kedua (22-70 m2) dan ketiga.
Nah, pada aturan terbaru mendatang, ketentuan uang muka 15% untuk rumah berukuran besar tersebut dihapuskan.
Artinya, pembeli bisa membeli fasilitas kredit 1 dengan bunga di bawah 15%. Namun, lagi-lagi hal tersebut tergantung dari manajemen risiko bank.
"Konsumen harus pintar membanding-bandingkan bank mana yang bagus. Kami ingin menciptakan kompetisi yang sehat," katanya di Jakarta, Senin (2/7).
Filianingsih meminta bank benar-benar menjaga rasio NPL-nya.
Dengan demikian, mereka bisa menyalurkan kredit dengan uang muka yang rendah.
BI memberi batasan NPL bank yang ingin memberi uang muka rendah di bawah 5% gross. Bank juga diminta selektif terhadap pengembang.
"Bank juga harus lihat developer. Jangan pilih yang abal-abal. Lihat rekam jejaknya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel