AP I: Meski Naik, Tarif PJP4U Masih di Bawah Biaya Pokok

Bisnis.com,02 Jul 2018, 19:14 WIB
Penulis: Sutarno
Logo PT Angkasa Pura menjadi latar depan karyawan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (25/2/2017)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura I (Persero) beralasan penaikan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) guna memperkecil selisih dengan biaya pokok produksi.

Corporate Secretary AP I Israwadi mengatakan tarif PJP4U yang diterapkan saat ini masih jauh di bawah biaya pokok produksi. Selain itu, tarif di 13 bandara di bawah kelolaan perseroan sudah 5—13 tahun tidak mengalami penaikan.

"Usulan penaikan tarif kami ini sebenarnya juga masih di bawah biaya pokok. Tujuannya untuk mengurangi selisih saja," kata Israwadi Senin (1/7/2018).

Dia menambahkan berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan No. 36/2014, nominal tarif bisa ditinjau setiap 2 tahun sekali. Terlebih, AP I telah banyak melakukan investasi pembangunan di sisi udara untuk beberapa bandara.

Penyesuaian tarif pendaratan pesawat, lanjutnya, dilakukan dengan kisaran Rp122 hingga Rp1.099 per ton. Contohnya, tarif pendaratan pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali naik dari Rp4.581 per ton menjadi Rp5.680 per ton, untuk kategori berat hingga 20 ton.

Ada pun, untuk pesawat dengan berat 20—40 ton akan dikenakan tarif Rp6.700 per ton. Sementara, biaya pokok produksinya mencapai Rp8.499 per ton atau 46% di bawah tarif sekarang dan 33% di bawah tarif yang diusulkan.

"Rata-rata usulan penaikan masih di bawah biaya pokok. Kami memperhitungkan efek terhadap sektor lain juga, termasuk inflasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini