Ikan Invasif: Posko Penyerahan Dibuka di Beberapa Daerah

Bisnis.com,02 Jul 2018, 21:03 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur./Ilustrasi-www.thearoengbinangproject.com

Bisnis.com, JAKARTA - Posko-posko penyerahan ikan invasif dibuka di sejumlah daerah menyusul desakan pemerintah kepada masyarakat untuk menghentikan budi daya jenis ikan predator dilarang itu.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) di Semarang, Surabaya, Padang, dan Aceh, telah membuka posko sejak akhir pekan lalu. Para pemelihara ikan karnivora yang dilarang, seperti Arapaima gigas, piranha, dan ikan kepala buaya (Alligator gar), ditenggat hingga 31 Juli. Penegakan hukum akan dilakukan setelah itu. Seperti diketahui, pemelihara atau pelaku pelepasliaran ikan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepaskan. Hasil monitoring kami, arapaima, sapu-sapu, dan aligator ada banyak di Jateng dan dilarang untuk dipelihara," kata Kepala Balai KIPM Semarang Raden Gatot Perdana dalam siaran pers, Senin (2/7/2018).

Balai KIPM Semarang membuka dua posko, yakni di Jl Suratmo Semarang dan Jl Adi Soemarmo Solo.

Sementara itu, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang membuka posko di kantornya di Padang Pariaman. Kepala SKIPM Padang Rudi Barmara mengatakan posko itu merupakan respons cepat instansinya setelah Pulau Jawa digemparkan oleh pelepasan ikan Arapaima gigas di Sungai Brantas.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan [31 Juli], masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas KIPM akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini," katanya.

Kepala SKIPM Aceh Diky Agung Setiawan menyampaikan indikasi adanya aktivitas pemeliharaan ikan invasif di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Langsa.

"Kalau mereka tidak menyerahkan, kami akan merazia," katanya.

Sebelumnya, KKP mendesak masyarakat untuk menghentikan aktivitas budi daya Arapaima gigas dan ikan predator lain yang dilarang masuk ke Indonesia karena berisiko menurunkan populasi ikan lain di perairan Indonesia. Para pemilik diminta menyerahkannya secara sukarela kepada BKIPM. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjamin tidak akan ada sanksi bagi pemilik yang menyerahkan ikan itu secara sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini