KPAI Sambut Positif Terbitnya Peraturan KPU No.20/2018

Bisnis.com,03 Jul 2018, 00:25 WIB
Penulis: Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam peraturan itu, KPU memperketat seleksi bagi calon legislatif.

Dalam Pasal 7 (1) disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Terbitnya, PKPU No 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. Kami mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2018).

Menurut Susanto, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.

Di pihak lain, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.

“Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud,” ujarnya.

Peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Mereka mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

“Kami berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal. Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini