Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Asal...

Bisnis.com,03 Jul 2018, 19:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (5/6/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan Peraturan KPU 20 tahun 2018 yang salah satu isinya melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif.

Ketua KPU Arief Budiman tetap pada pendiriannya untuk menerapkan pelarangan tersebut. Menurutnya banyak penyebab jika KPU harus mengubah peraturan tersebut.

"Misal ada putusan MK. PKPU mengatakan apabila MK memutus untuk hal yang sama harus B. Maka KPU mengubah PKPU," katanya di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Hal lain kata Arief, saat penerapan KPU melihat kondisi pelarangan tersebut tidak tepat. Maka dalam rapat yang dihadiri para komisioner beleid tersebut bisa diganti.

Meski begitu untuk mengubahnya Arief menjelaskan tidak mudah karena butuh alasan logis rasional yang memang PKPU harus diubah. Arief menjelaskan mengklaim ini sudah bulat dan tidak akan bisa ditekan oleh pihak manapun.

"Salah satu inspirasi kita membuat PKPU itu karena Nawacita antikorupsi. Programnya antikorupsi," tambahnya.

PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h ini berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini