Korupsi RAPBN-P: KPK Kembali Periksa Yaya Purnomo

Bisnis.com,03 Jul 2018, 12:29 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa kembali Yaya Purnomo, tersangka kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Seperti diketahui, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan tersebut terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Yaya Purnomo untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/7/2018).

Selain Yaya Purnomo, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ahmad Ghiast (Direktur CV Iwan Binangkit) dan Eka Kamaludin (konsultan).

Pada hari sebelumnya, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin diperiksa KPK dengan tersangka Yaya Purnomo sebagai upaya yang dilakukan penyidik untuk mengklarifikasi lebih lanjut uang dari sejumlah aset.

"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan tersebut dilakukan," papar Febri di KPK, Senin (2/7/2018).

Adapun, Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini