Bisnis.com, JAKARTA-Bank tak perlu merevisi target kreditnya sekalipun Bank Indonesia berencana melakukan pelonggaran aturan Loan to Value (LTV).
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, target kredit tak perlu diubah karena BI sudah jauh-jauh hari mengumumkan akan melakukan relaksasi LTV.
"Dengan demikian hal itu dianggap sebagai insentif bagi bank," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/7).
Kemarin, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menyentuh angka 14% pada akhir tahun ini.
Target tersebut dicanangkan seiring dengan rencana bank sentral melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) KPR. Per Mei 2018 pertumbuhan KPR secara umum tercatat sebesar 12,75%. Target tersebut, menurut Paul. cukup realistis.
Sektor properti dianggap punya efek pengganda yang besar terhadap perekonomian nasional. Jika properti berkembang, maka industri semen, batu-bata, sampai furnitur ikut terkerek naik.
Salah satu buktinya adalah pertumbuhan KPR yang mencapai dua kali lipat sejak pelonggaran LTV terakhir pada Agustus 2016 lalu. Pada saat itu pertumbuhan KPR baru di kisaran 6,21%, sedangkan pada tahun ini sudah di atas 12%.
Aturan resmi terbaru mengenai LTV sendiri bakal dirilis oleh BI pada 1 Agustus 2018 mendatang. Bank Indonesia sendiri menargetkan pertumbuhan kredit perbankan Indonesia tahun ini sekitar 10%-12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel