Uang Muka KPR Boleh 0%, Waspada Kenaikan Kredit Bermasalah

Bisnis.com,03 Jul 2018, 21:29 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi/uangteman.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelonggaran aturan loan to value oleh Bank Indonesia berdampak terhadap risiko kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan) kendati otoritas telah membuat rambu-rambu dalam penyaluran pembiayaan.

Aspek kehati-hatian dalam memberikan kredit dinilai sudah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia dalam pelonggaran aturan loan to value (LTV). Namun, bank tetap harus hati-hati dalam mengucurkan kredit mengingat kondisi ekonomi masih melemah.

 “Pelonggaran penyaluran kredit melalui relaksasi LTV sudah pasti konsekuensinya meningkatkan risiko kredit yang bisa berujung ke peningkatan NPL,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah kepada Bisnis, Selasa (3/7/2018).

Akan tetapi, lanjut Piter, bank sentral dianggap telah mempertimbangkan risiko tersebut lewat syarat khusus berupa, tingkat rasio NPL bank yang bisa menyalurkan kredit dengan LTV 100% di bawah 5%.

Menurutnya, BI sudah cukup berhati-hati dalam menerapkan relaksasi LTV guna mendorong pertumbuhan kredit di tengah kenaikan suku bunga.

“BI sudah memitigasi dengan menerapkan syarat-syarat untuk LTV 100%, yaitu bank tersebut harus memiliki NPL net di bawah 5%, demikian juga NPL properti harus di bawah 5%. Selain itu bank juga diberi kebebasan menerapkan berapa uang muka sesuai kondisi banknya sendiri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini