Soal Aturan Susu Kental Manis, Ini Kata Kemenkes

Bisnis.com,04 Jul 2018, 21:09 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Susu kambing/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Kesehatan mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melarang penggunaan produk susu kental manis di kalangan anak-anak.

 Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menjelaskan, secara medis produk susu kental manis memang tidak dianjurkan diberikan kepada anak-anak terutama balita. Pasalnya, kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.

 Dia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah susu kental manis merupakan produk minuman bagi keluarga.

 "Sudah bagus ada larangan untuk menampilkan gambar anak di iklannya. Kadar gula tinggi, sedangkan kandungan susunya sedikit sekali," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (4/7/2018). 

 Kemenkes juga meminta BPOM untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. Pasalnya, selama ini masyarakat masih menganggap susu kental manis sebagai minuman bernutrisi.

 "Industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, tetapi komposisi[nya] tetap harus diperhatikan," ucapnya. Kendati demikian, produk kental manis ini masih dapat dikonsumsi dalam campuran dessert atau topping makanan.

 Belum lama ini, BPOM menerbitkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 yang diteken pada 22 Mei. Surat yang memperketat peredaran susu kental manis untuk anak-anak itu ditujukan pada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.

 "Ini dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono dalam surat surat itu.

 Para produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analog (kategori pangan 01.3) dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

 Visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman juga dilarang digunakan untuk produk susu kental dan analognya.

 Produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran tersebut paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan yakni pada bulan Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini