PILEG 2019: Parpol, Jangan Coba Usung Calon Mantan Napi Korupsi, Narkoba, dan Kejahatan Seksual

Bisnis.com,05 Jul 2018, 13:30 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah diantisipasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," ujar Hasyim.

Ia menambahkan partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku, karena upaya tersebut hanya akan merugikan partai.

Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.

Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.

KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini