Pemerintah Persiapkan Peraturan untuk Camat di Wilayah Perbatasan

Bisnis.com,05 Jul 2018, 18:27 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Foto suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, Selasa (14/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan untuk camat di perbatasan Indonesia agar dalam pelaksanaannya camat dapat memahami pengelolaan perbatasan wilayah negara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menekankan bahwa camat diperbatasan negara fungsinya berbeda dengan camat yang tidak di perbatasan negara.

“Camat di perbatasan harus memahami masalah pengawasan, peningkatan perekonomian masyarakat dan hal lain menyangkut keamanan di perbatasan,” ujar Hadi dari keterangan resmi, Kamis (5/7/2018).

Melihat fungsinya yang berbeda tersebut, maka pemerintah memberi perhatian untuk camat di wilayah perbatasan.

“Perhatian itu memberikan kewenangan tambahan, untuk kriterianya juga harus diberikan bimtek. Apakah itu mengenai hukum internasional, pemahaman bagaimana batas negara dan kaitannya dengan antisipasi terhadap kerawanan yang ada di perbatasan," ujar Hadi.

Dijelaskan, tingkat kerawanan di perbatasan menyangkut keluar dan masuknya barang-barang ilegal tanpa membayar bea cukai.

"Selama ini wilayah perbatasan negara hanya dilihat sebagai wilayah pertahanan. Wilayah perbatasan juga kerap dilihat sebelah mata dan tidak penting. Padahal, wilayah perbatasan merupakan wajah atau beranda terdepan Indonesia," ungkap Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini