Short Selling Saham Akan Diubah, Begini Komentar Analis

Bisnis.com,05 Jul 2018, 15:45 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana PT Bursa Efek Indonesia untuk memperbaiki short selling diyakini akan meningkatkan transaksi pasar saham. Namun otoritas disarankan untuk mencermati poin-poin yang akan diubah tersebut.

Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh bursa adalah menjamin kepemilikan rekening short selling bagi investor sehingga ada kepastian dalam bertransaksi.

Kedua, adanya kepastian mengenai saham yang akan dijual. "Jadi ada kepastian, baik rekening short selling atau barang yang dijual, sehingga ini tidak menjadi transaksi virtual," kata dia, Kamis (5/7/2018).

Dia mengharapkan otoritas bursa harus mencermati syarat atau besaran uang yang wajib disetorkan untuk bisa melakukan transaksi ini. Saat ini, syarat uang yang harus disetor nasabah adalah senilai Rp200 juta.

Hans menjelaskan syarat uang tersebut sangat penting untuk mengetahui kemampuan seorang investor dalam melakukan jual kosong. Pasalnya, risiko dari short selling cukup besar, baik bagi investor maupun terhadap pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

"harusnya juga yang melakukan short selling bukan investor baru dan harus memiliki dana dalam jumlah besar, karena ini sangat berisiko. Biaya yang dikeluarkan juga cukup besar karena ada biaya sewa juga," jelasnya.

Dia mengingatkan short selling yang dilakukan secara besar-besaran akan menyebabkan IHSG jatuh dalam waktu cepat, karena terjadi jual yang lebih besar dibandingkan beli sehingga mengancam pergerakan indeks.

Risiko lain adalah kerugian akibat harga saham yang dijadikan obyek short selling bergerak di luar prediksi. Jika harga saham tersebut naik, maka investor harus menunggu saham turun agar bisa menebus dengan profit.

Jika investor tidak bisa menebus sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan berpotensi terkena force sell alias jual paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini