Debitur Bermasalah Kerap Sudutkan Industri Pembiayaan

Bisnis.com,05 Jul 2018, 21:18 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dinilai mejadi langkah mendesak yang perlu direalisasikan multifinance.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan eksekusi kendaraan bermotor milik debitur bermasalah oleh multifinance masih seringkali berujung perselisihan. Tak ayal, problem ini pun menyudutkan pelaku industri pembiayaan.

Oleh karena itu, Antonius, yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Ranmor Ditreskrim Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa sosialisasi regulasi itu seharusnya menjadi prioritas bagi perusahaan pembiayaan.

“Yang perlu kita sosialisasikan adalah UU Jaminan Fidusia ini. Sudah 18 tahun, tetapi masih belum dipahami konsumen,” ungkapnya kepada Bisnis, di sela-sela halal bihalal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Kamis (5/7/2018).

Antonius menjelaskan selama ini belum semua tenaga pemasar pembiayaan yang menjelaskan secara rinci dari konsekuensi jaminan fidusia ini. Memang, kata dia, hak dan kewajiban itu tertuang dalam klausul perjanjian kontrak kredit.

Namun, dia mengatakan perlu penjelasan lebih lanjut agar konsumen sungguh memahaminya.

“Kalau karena konsekuensi itu konsumen tidak jadi mengajukan kredit, justru pembiayaan mesti bersyukur sehingga risiko bermasalah bisa ditekan atau bahkan mencegah kalau ada niat buruk dari konsumen.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini