Pemerintah Gunakan Dana Hasil Cukai Rokok untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Bisnis.com,05 Jul 2018, 15:32 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atau DBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan angka alokasi DBH yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah dan DPR masih berbicara pada level kebijakan.

"Kami masih bicara pada level kebijakan, ini baru pendahuluan, jadi nanti perlu dilihat dulu [untuk menentukan besarannya]," kata Astera, Rabu (4/7/2018)..

Adapun dalam paparannya di Badan Anggaran DPR, Astera yang belum segenap sebulan dilantik sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan ini mengungkapkan bahwa besar kecilnya realisasi DBH sangat dipengaruhi oleh realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Untuk tahun ini hingga Juni 2018, realisasi DBH mencapai Rp34,3 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan capaian 2017 yang realisasinya mencapai Rp49,7 triliun. Alokasi DBH dalam APBN 2018 sebesar Rp89,2 triliun yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp32,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini