Bank Artha Graha Rombak Susunan Direksi dan Komisaris

Bisnis.com,05 Jul 2018, 15:02 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Bank Artha Graha/artagraha.net

Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan dengan pemberhentian 5 anggota direksi dan 1 anggota komisaris.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/7), RUPS yang dilaksanakan pada 30 Juni 2018 tersebut memberhentikan jajaran direksi yaitu Dyah Hindraswarini, Alex Susanto, Elizawatie Simon, Handoyo Soedirja dan Andry Siantar.

Di samping itu, hasil rapat juga menyetujui pemberhentian Melania Hakim selaku Komisaris Independen.

100% pemegang saham yang hadir pada rapat menyetuji perubahan tersebut bersamaan dengan diangkatnya jajaran direksi dan komisaris perseroan yang baru.

Kelima anggota direksi baru yang diangkat terhitung sejak perolehan persetujuan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan antara lain Christina Harapan selaku Wakil Direktur Utama, Abdul Harris CJ. Simbolon, Tomy Yongelis, Indrastomo Nugroho dan Andry Siantar yang diangkat kembali menjadi direktur.

Sementara itu anggota komisaris perseroan yang ditunjuk adalah Elizawatie Simon yang sebelumnya menjabat sebagai direktur dan Nicolaus Eko Riwayanto selaku Komisaris Independen.

Sehingga susunan anggota dewan komisaris dan anggota direksi Bank Artha Graha adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kiki Syahnakri
Wakil Komisaris Utama : Tomy Winata
Wakil Komisaris Utama : Sugianto Kusuma
Komisarais Independen : Edijanto
Komisaris : Richard Halim Kusuma *)
Komisaris : Elizawatie Simon *)
Komisaris Independen : Nicolaus Eko Riwayanto *)

Direktur Utama : Andy Kasih
Wakil Direktur Utama : Christina Harapan *)
Direktur : Andry Siantar *)
Direktur : Indra Sintung Budianto
Direktur : Anas Latief
Direktur Kepatuhan dan SKMR : Abdul Harris C.J. Simbolon*)
Direktur : Tomy Yongelis *)
Direktur : Indrastomo Nugroho *)

*) Pengurus perseroan yang diangkat belum diajukan fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini