Bisnis.com, JAKARTA – Rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) menunjuk anak taipan Sugianto Kusuma atau Aguan, Richard Halim Kusuma, menjadi komisaris bank milik taipan Tomy Winata.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/7/2018), RUPS yang dilaksanakan pada 30 Juni 2018 tersebut memutuskan untuk merombak jajaran komisaris dan direksi Bank Artha Graha.
Richard Halim Kusuma ditunjuk menjadi komisaris bersama Elizawatie Simon dan Nicolaus Eko Riwayanto. Richard Halim bakal menyusul orang tuanya, Aguan, yang menjadi wakil komisaris utama Bank Artha Graha. Adapun, Tomy Winata menjadi komisaris utama pada bank miliknya itu.
Sementara itu, pada jajaran direksi, rapat pemegang saham menyetujui pemberhentian lima direktur, yakni Dyah Hindraswarini, Alex Susanto, Elizawatie Simon, Handoyo Soedirja, dan Andry Siantar.
Kelima anggota direksi baru yang diangkat terhitung sejak perolehan persetujuan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan antara lain Wakil Direktur Utama Christina Harapan, sedangkan direkturnya Abdul Harris CJ. Simbolon, Tomy Yongelis, Indrastomo Nugroho, dan Andry Siantar yang diangkat kembali menjadi direktur.
Richard Halim sempat dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan kasus suap pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Pantau Utara Jakarta. Richard Halim dicekal bersama Aguan pada kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Beberapa kalai Richard Halim bersama Aguan diperiksa di KPK, bahkan sempat memberikan kesaksian di persidangan atas dakwaan Arieswan Widjaja. Namun, setelah masa pencekalan berakhir, KPK tidak memperpanjang status cekal. Agung Podomoro adalah perusahaan properti yang didirikan oleh Aguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel