Pemerintah Didesak Adopsi Ukuran Peti Kemas High Cube

Bisnis.com,05 Jul 2018, 18:20 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Regulasi yang  mengatur tentang  tinggi peti kemas yang diangkut  truk dalam kegiatan distribusi dan beredar di wilayah Indonesia perlu penyesuaian dengan ketentuan perkembangan tehnologi maupun  perdagangan internasional yang  sekarang  ini sudah banyak menggunakan ukuran peti kemas high cube (HC).

Saat ini, terhadap penggunaan peti kemas di dalam negeri saat diangkut trucking masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 14 Tahun 2007 tentang  Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.

Dalam beleid itu khususnya pada pasal 4 ayat (a) disebutkan, kereta tempelan (chasis dan  trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disyahkan dalam pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan  termasuk peti kemas-nya tidak melibihi 4,2 meter.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistik & Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, mengungkapkan, penggunaan peti kemas  high cube (HC) berukuran 20 feet, 40 feet maupun 45 feet sudah mulai digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional sejak era 1990-an dan sekarang ini mulai berkembang  pesat.

Saat ini, untuk ukuran internasional panjang peti kemas 20 feet, 40 feet,  dan 45 feet. Untuk peti kemas standar,  tingginya  2,6 meter, sedangkan peti kemas high cube (HC) memiliki tinggi 2,9 meter.

Ada pun rata-rata tinggi chasis trucking yakni 1,5 meter, dan apabila peti kemas berukuran standar dimuat diatas trucking maka memiliki tinggi sekitar 4,1 meter sedangkan peti kemas ukuran HC mencapai 4,4 meter , atau ada perbedaan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.

Ridwan mengungkapkan, terhadap peti kemas ukuran standar maupun high cube (HC) itu masing-masing juga telah mengantongi  ketentuan International Organization for Standardization (ISO).

Namun, kata dia, batas tinggi maksimum sesuai beleid Kemenhub itu saat ini tidak update lagi dengan perkembangan perdagangan internasional.

“Aturan didalam negeri itu kami nilai kini tidak memadai  lagi karena makin banyaknya penggunaan peti kemas High Cube yang tinggi eksternalnya  lebih tinggi satu kaki dari peti kemas standar . Di mana tingginya adalah 9 kaki 6 inci yangg bila di konversi ke meter adalah 2,9 meter,” ujarnya kepada Bisnis  Kamis (5/7/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini