OTT KPK: Ironi antara Kinerja KPK dan Praktik Korupsi

Bisnis.com,06 Jul 2018, 20:49 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) beserta tim menunjukkan barang bukti OTT Aceh pada Rabu (4/7/2018) malam./Bisnis.com-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7/2018) di dua daerah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh dan Bener Meriah.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa uang, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Dari sembilan orang yang diamankan KPK, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah  Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Ahmadi (Bupati Bener Meriah), Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh), dan T. Syaiful Bahri (swasta).

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Leo Agustino, berpendapat bahwa OTT yang terjadi di Aceh beberapa waktu lalu menunjukkan sebuah ironi antara kinerja KPK dan praktik korupsi.

"Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekali lagi menunjukkan pada kita bahwa pelaku korupsi tidak surut walau kinerja KPK begitu memuaskan," paparnya kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).

Menanggapi fenomena buruk tersebut, Leo Agustino memaparkan beberapa hal yang menurutnya merupakan penyebab masih maraknya praktik korupsi di Indonesia, yaitu: 

Adapun, berdasarkan informasi terakhir dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini Ahmadi, Bupati Bener Meriah, ditahan di Rutan cabang KPK di POMDAM Jaya Guntur.

Sedangkan, Syaiful Bahri, tersangka swasta, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tsk diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi," ujar Febri Diansyah, Kamis (5/7/2018).

Sementara itu, Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pada Kamis (5/7/2018) melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyatakan bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sementara itu, Ahmadi menyatakan masih menimbang-nimbang untuk menjadi justice collaborator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini