Pilkada Makassar Dipastikan Diulang 2 Tahun Lagi

Bisnis.com,07 Jul 2018, 18:08 WIB
Penulis: Newswire
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)..Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Makassar memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar bakal diulang pada 2020.

Seperti diketahui, perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak mampu mengalahkan suara yang diperoleh kolom kosong dalam Pilkada serentak 2018.

"Dengan demikian, Pilkada Makassar akan diulang pada pemilihan berikutnya. Harusnya pada 2019, tapi karena ada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, maka Pilkadanya pada 2020," papar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Abdullah Manshur, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/7/2018).

Dalam Pilkada serentak 2018, pasangan Appi-Cicu hanay memperoleh 264.245 suara atau 47% sedangkan kolom kosong meraih 300.795 suara atau 53%.

Pemilihan ulang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa jika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50% maka dilakukan pemilihan ulang.

Abdullah melanjutkan Munafri dan Rachmatika Dewi masih memungkinkan untuk kembali menjadi kontestan pada 2020. Namun, harus dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpasangan kembali.

Dia menambahkan jika ada pihak pasangan calon tunggal tidak menerima hasil rekapitulasi resmi dari KPU Makassar, maka dimungkinkan melakukan upaya hukum.

"Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap dari segala upaya hukum yang dilakukan pihak yang tidak terima hasil KPU," tegas Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini