KPK Dalami Informasi Dugaan Gratifikasi Gubernur Aceh

Bisnis.com,09 Jul 2018, 16:37 WIB
Penulis: Abdul Hadi Firsawan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami informasi-informasi yang didapat terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf. Menurut KPK, sempat muncul pembicaraan dari tersangka mengenai 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) turun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait kasus tersebut. Sejak awal, KPK menemukan bukti tentang pertemuan-pertemuan dari para pihak terkait pembahasan anggaran DOKA 2018, termasuk pengajuan dari kabupaten ke provinsi.

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat: 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," kata Febri dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (9/7/2018).

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Irwandi ini KPK juga memperhatikan aliran dana, termasuk informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan diklarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri. Ada empat saksi yang dicegah ke luar negeri, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. KPK akan memeriksa mereka sesuai jadwal penyidikan nanti.

Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf diduga meminta fee pada proyek pembangunan infrastruktur dengan sumber dana DOKA 2018. Sebelumnya KPK mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga pemberian dari Bupati Bener Meriah kepada Irwandi yang merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh.

KPK menegaskan semua proses yang dilakukan KPK saat ini ialah proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti.

"Ini juga merupakan tugas kita bersama untuk menjaga agak hak-hak masyarakat, khususnya di Aceh agar tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat-pejabat tertentu," ujar Febri. Sejauh ini, sekitar 97 kepala daerah telah diproses KPK dalam kasus dugaan korupsi.(k33)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini