Ingat, Segera Tukarkan Rupiah Lama Anda

Bisnis.com,09 Jul 2018, 19:36 WIB
Penulis: Farida Trisnaningtyas

Bisnis.com, SOLO—Bank Indonesia mendesak masyarakat untuk segera menukarkan uang lama yang bakal habis masa edarnya. Batas akhir penukaran uang lama ini pada 31 Desember 2018 mendatang.

Imbauan ini disampaikan berbarengan dengan kegiatan Kantor Perwakilan (KPw) BI Solo menggiatkan gerakan cinta rupiah di Makorem 074/Warastrama Solo, Senin (9/7/2018).

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, mengatakan ada mata uang yang akan berakhir masa edarnya. Sebenarnya, ada beberapa tahapan untuk penukaran uang lama ini. Pertama uang lama ini bisa ditukar di perbankan. Akan tetapi, kini kedua menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukar uang lama di BI.
Menurutnya, setelah batas waktu itu habis maka uang lama tersebut tak dianggap dan tak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Uang yang tidak layak edar itu masuk ke BI sebagai uang yang harus dimusnahkan. Maka kami kompensasinya dengan uang baru. Padahal produksi uang baru ini biayanya mahal. Selain itu, ada uang-uang yang akan berakhir masa edarnya. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarnya di BI,” tuturnya, kepada wartawan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah emisi lama. Adapun uang yang ditarik dari peredaran, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini