BCA Turunkan Batas Minimal Pinjaman KPR

Bisnis.com,09 Jul 2018, 16:59 WIB
Penulis: Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. melonggarkan ketentuan besaran minimal pinjaman kredit pemilikan rumah, guna mendorong permintaan terhadap kredit.

Executive Vice President Consumer Loan Business BCA Felicia M. Simon mengatakan, perseroan menentukan pinjaman minimal sebesar Rp250 juta. “Namun permintaan pinjaman di bawah nominal tersebut juga akan dilayani,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/7/2018).

Selain menurunkan batas pinjaman minium penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), BCA juga menawarkan promo bunga kredit melalui program fixed and cap. Program yang diluncurkan dalam rangka hari perayaan ulang tahun BCA ke-61 tersebut menawarkan bunga KPR 5,61% efektif setiap tahun (eff.p.a)  fixed untuk 2 tahun pertama, dan 6,61% eff.p.a maksimal cap 3 tahun selanjutnya.

Felicia menuturkan, kontribusi dari program promo KPR fixed and cap yang ditawarkan sejak Februari 2018 mencapai lebih dari 70% terhadap penyaluran kredit perumahan pada tahun ini.

Secara keseluruhan, target pertumbuhan KPR emiten perbankan berkode saham BBCA tersebut sepanjang tahun ini berada pada kisaran 10%-12%.

Adapun, total oustanding KPR per akhir Maret mencapai Rp71,95 triliun. Jumlah tersebut meningkat 10,53% dibandingkan Maret 2017 sebesar Rp65,05 miliar. Sementara itu, jumlah rekening nasabah KPR mencapai 97.949, meningkat tipis dari tahun Maret tahun lalu sebanyak 96.719. Penyaluran kredit baru KPR selama kuartal I/2018 mencapai Rp4,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini