SERTIFIKASI TENAGA KERJA: Pelaku Usaha Dorong Lembaga Pendidikan

Bisnis.com,10 Jul 2018, 14:10 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha ingin lembaga pendidikan ikut berperan dalam mengatasi gap yang besar pada sertifikasi tenaga kerja konstruksi,.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan gap yang besar antara tenaga kerja konstruksi bersertifikasi dan belum bersertifikasi memerlukan daya lebih dari sektor pendidikan.

Menurut dia, selama ini pelaku usaha sudah terlibat dalam pelatihan kapasitas dan keterampilan tenaga kerja serta melakukan sertifikasi. Namun dengan jumlah tenaga kerja konstruksi yang sangat banyak, lembaga pendidikan juga perlu berpartisipasi lebih menekan gap tersebut.

“Perlu memperluas lembaga yang mampu mensertifikasi, dan juga ada pengawasan terhadap pelaku-pelaku jasa konstruksi, karena ini banyak yang dari non skill diubah ke skill,” ungkap Erwin kepada Bisnis, Selasa (10/7/2018).

Dia menuturkan seharusnya jika tenaga kerja dengan tingkat pendidikan strata satu (S1) ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah bisa mendapatkan sertifikat pada saat sekolah ataupun saat lulus sekolah. Sehingga, pelaku usaha dan pemerintah cukup menangani tenaga konstruksi dengan tingkat pendidikan dibawah 12 tahun.

“Lembaga pendidikan sangat penting bisa menjadi tempat untuk memastikan pelaku konstruksi memiliki skill dan pengetahuan yang baik. Karena PUPR sendiri tidak bisa memastikan,” terang Erwin.

Bisnis mencatat, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan masih ada gap yang cukup jauh antara tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan yang tidak mempunyai sertifikat. Ada pun jumlah tenaga kerja konstruksi nasional sekitar 8.132.636 namun yang bersertifikasi baru 182.172.

“Ada sekitar 8 juta yang berserifikat dan sekarang yang selanjutnya bisa dilakukan adalah pengawasan dan memberikan standar,” tambah Erwin.

Menurut Erwin, standar bisa yang memberikan dari pelaku usaha karena selama ini pihak kontraktor juga sudah menyelenggarakan banyak pelatihan ataupun training di perusahaan untuk level pekerjaan tertentu.

“Yang bisa mempercepat perusahan pelaku jasa kontruksi ini yakni memberikan pelatihan inhouse. Basic training keselamatan kerja, dan sebagainya,” tutur Erwin.

Sebelumnya, Kementerian PUPR merilis data bahwa pada 2017 total keseluruhan jumlah tenaga kerja konstruksi nasional kurang lebih sebesar 8.136.636. Dari jumlah tersebut, jumlah tenaga kerja konstruksi nasional bersertifikat berjumlah 187.172 untuk Tenaga Ahli, dan 387.827 untuk Tenaga Terampil, sehingga total jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat baru mencapai 574.999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini