Ini Risiko Parpol Jika Kirim Daftar Bacaleg DPR Menjelang Tenggat

Bisnis.com,10 Jul 2018, 14:29 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga hari ketujuh pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR 2019, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan diri.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan sebaiknya partai politik (parpol) tidak mengirimkan berkas pendaftaran menjelang tenggat berakhir.

"Itu yang merepotkan kita. Kita itu kami, KPU, dengan partai politik," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Hasyim menjelaskan saat pendaftaran nanti petugas KPU akan memeriksa kelengkapan berkas dokumen yang dibawa parpol. KPU dan parpol akan melakukan pencocokan mulai dari daerah pemilihan, ditujukan untuk provinsi mana, berapa calon yang diusulkan parpol untuk wilayah tertentu, hingga terpenuhi tidaknya keterwakilan perempuan.

Ini semua akan diperiksa satu per satu dan membutuhkan waktu panjang. Jika parpol baru mendaftar di hari terakhir, maka bisa menjadi masalah bila dokumen ternyata tidak lengkap.

"Kalau didaftarkan di awal, katakan besok, kami periksa. Kalau tidak lengkap bisa dilengkapi. Kalau hadirnya tanggal 17 [di akhir pendaftaran] ya merepotkan," tambahnya.

KPU membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR pada dari 4-17 Juli 2018. Khusus untuk 17 Juli 2018, KPU akan membuka pendaftaran selama 24 jam, sedangkan pada hari lainnya hanya sampai pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini