Menteri Jadi Caleg, Wapres Kalla: Ikuti Aturan KPU Saja

Bisnis.com,10 Jul 2018, 15:59 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo dikabarkan sudah bersiap-siap untuk mengikuti pemilu legislatif tahun depan.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan menteri terkait tidak harus mundur. Dia pun berpesan agar menteri terkait mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 “Sesuai dengan aturan KPU hanya cuti saja. Oleh KPU tidak harus mundur,” katanya, Selasa (10/7/2018).

Menurut JK, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari menteri yang ingin mengajukan diri dalam kontestasi demokrasi pemilu legislatif tahun depan. “Belum, belum. Daftar saja belum,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengamini hal tersebut dan mengatakan belum ada pernyataan resmi dari menteri yang terkait.

“Yang merasa mungkin tidak akan terpilih lagi [jadi menteri pada 2019], jadi dia mau maju [pada pemilu legislatif], ujarnya.

Menurut Sofjan keputusan tersebut diambil karena menteri terkait sudah merasa tidak percaya diri lagi akan diajukan partainya untuk menjadi pembantu presiden kembali jika Presiden Joko Widodo terpilih lagi dalam kontestasi pemilu presiden 2019.

Artinya, menteri-menteri yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat nasional tersebut berasal dari kalangan partai. Di sisi lain, Sofjan pun berpendapat jatah kursi menteri pun harus digilir.

“Iya larinya ke legislatif kebanyakan. Karena mereka merasa toh di sini sudah tidak bisa lagi, pokoknya mentok, karena partainya juga sudah kasih tau juga, eh ganti-gantian dong. Ada. pasti ada beberapa,” lanjut Sofjan.

Taerkait hal itu, dia berpendapat Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan perombakan kabinet karena waktu berkuasa yang tersisa untuk pemerintah saat ini sudah sangat pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini