Korupsi RAPBN-P: KPK Periksa 4 Orang Saksi

Bisnis.com,10 Jul 2018, 12:04 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk tiga tersangka, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, Yaya Purnomo.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resmi, Selasa (10/7/2018).

Adapun, ke-empat saksi yang akan diperiksa tersebut, meliputi:
•Yosa Octora Santono, karyawan swasta
•Natan Pasomba, PNS pada Kabupaten Arfak
•Devi Nursanty, ibu rumah tangga
•Indra Erlangga, Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan upaya untuk mengklarifikasi lebih lanjut uang dari sejumlah aset terhadap Yaya Purnomo.

"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan tersebut dilakukan," papar Febri di KPK, Senin (2/7/2018).

Adapun, Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini