KPK Geladah Dinas PUPR dan Dispora Aceh

Bisnis.com,10 Jul 2018, 15:19 WIB
Penulis: Abdul Hadi Firsawan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dokumen dan catatan proyek yang dikumpulkan semakin menguatkan konstruksi pembuktian atas dugaan suap tersebut. 

"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (10/7/2018).

KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, sampai saat ini KPK belum memberi informasi terkait pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh non aktif Hendri Yuzal, dan satu pihak swasta T. Saiful Bahri atas dugaan gratifikasi DOKA 2018. KPK juga mengamankan uang Rp500 juta sebagai barang bukti.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu sudah menggeledah rumah keempat tersangka untuk memperdalam bukti kasus. Dari penggeledahan rumah Irwandi Yusuf, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini