KPK Temukan Bukti Baru dari Penggeledahan di Provinsi Aceh

Bisnis.com,10 Jul 2018, 18:20 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeladahan di dua tempat di Provinsi Aceh. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sembilan orang di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu, dimana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dari penggeladahan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim KPK menemukan sejumlah bukti-bukti baru.

"Intinya dari sejumlah kegiatan yang kita lakukan sejak Jumat kemarin di Aceh ada sejumlah bukti-bukti yang kita temukan dan itu kami pandang memperkuat kontruksi perkara yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan," papar Febri di KPK, Selasa (10/7/2018).

Adapun, penggeledahan dilakukan di dua daerah, yaitu di Provinsi Aceh dan di Kabupaten Bener Meriah.

"Jadi, ada dua. Di Provinsi Acehnya di Pemerintah Aceh, dan di Kabupaten Bener Meriah," ujar Febri.

Untuk di Provinsi Aceh, hari ini KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Febri mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan proyek.

Selanjutnya, untuk di Kabupaten Bener Meriah juga dilakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, di Kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR.

"Jadi, tim tadi melakukan penggeledahan dari pagi. Nanti saya informasikan lagi apa yang didapatkan di sana. Tentu saja beberapa kali proses penggeledahan terkait dengan pengadaan yang kita temukan adalah dokumen-dokumen pengadaan dan catatan proyek," tutur Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini