Inilah Insentif Tax Holiday Bagi Investasi Industri Kendaraan Listrik

Bisnis.com,10 Jul 2018, 22:00 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Pabrik baterai untuk kendaraan listrik BMW Brilliance Auto. /BMW

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan bahwa pemerintah telah memiliki skema tax holiday sebagai insentif investasi untuk mendukung industri kendaraan bermotor listrik, yakni PMK No 35/2018.

"Untuk mendukung mendorong industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, pemerintah telah memiliki skema insentif investasi berupa tax holiday, yakni PMK No 35/2018," ujar Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa (10/7/2018).

Dia memaparkan bahwa insentif tax holiday ini akan diberikan kepada industri pembuatan komponen utama sistem penggerak yang mendukung industri pembuatan kendaraan bermotor listrik.

Pertama, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet.

Kedua, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan.

Ketiga, industri baterai untuk kendaraan listrik.

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan PMK tersebut, perusahaan yang menanamkan modalnya, termasuk perusahaan lama yang akan berekspansi, di bidang tersebut akan mendapatkan tax holiday, berupa pengurangan pajak penghasilan badan (PPh badan).

Berdasarkan pasal (2) ayat (2), pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday berkisar 10% - 100%.

Apabila jangka waktu yang sebelumnya ditentukan 5-15 tahun, ketentuan terbaru ini memiliki pengelompokan sesuai besaran modal yang ditanamkan.

Pertama, selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500 miliar dan paling banyak
kurang dari Rp1 triliun.

Kedua, selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rpl triliun dan paling banyak kurang
dari Rp5 triliun.

Ketiga, selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan paling banyak kurang dari Rpl5 triliun.

Keempat, selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp30 triliun.

Kelima, selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30 triliun.

Selain itu, setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh badan terutang selama 2  (dua) tahun pajak berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini